oleh

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Diringkus Polisi

STABAT – realitasonline.id | Pelaku penganiayaan terhadap anak berhasil diamankan Satuan Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Langkat, Senin (4/1/2020) sekira Jam 10.00 WIB.

Pelaku yang tak lain ialah orang tua kandung korban yang diketahui bernama Sumisno alias Koncleng (40), warga Dusun 6 Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat.

Mengetahui dirinya dilaporkan oleh keluarga istrinya, pelaku pun bergegas dan berupaya melarikan diri membawa pakaiannya dengan menggunakan tas ransel. Berdasarkan informasi dari keluarga korban, polisi  melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Mengetahui angkutan umum yang dikendarai pelaku, polisi langsung melakukan penghentian dan langsung meringkus pelaku. Tepatnya diternimal angkutan umum yang berada di Pasar 10, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  SMSI Sumut Apresiasi Gubsu Jadikan Pers Teman Berfikir

Sebelumnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya AW (6) di rumahnya, pada (1/1) sekira Jam 18.00 WIB. AW dipukul dengan menggunakan tali pinggang dan sebilah batang bambu berkali-kali, sehingga mengakibatkan bagian punggung dan kaki AW bengkak dan memar.

Suminem (65) yang tak lain mertua pelaku mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya sering ia lakukan. “Sering dia berkata kasar dan menganiaya cucu saya, bahkan istrinya pun sempat hendak dibunuhnya, makanya kemarin istrinya kami larikan ke Kecamatan Galang di tempat keluargany selama dua bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Dosmar Berhasil Bawa Humbahas 5 Kali Berturut-Turut Raih WTP

Suminem juga menerangkan, bahwa AG (15) yang tak lain Abang kandung AW pada (3/1) sekira Jam 07.00 WIB juga mengalami penganiayaan oleh pelaku. Dengan cara menampar bibir dan memukul kepala AG, sehingga mengakibatkan bibirnya pecah dan kepalanya bengkak.

Istri pelaku Satiyem (38) di Mapolres Langkat mengatakan, bahwa dirinya juga sering mendapatkan kekerasan dari pelaku selama berumah tangga, bahkan sering dimintai uang oleh pelaku.

“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuannya makanya saya pergi jauh ke rumah keluarga saya yang berada di Galang. Saya pun hampir dijualnya kepada bandar narkoba, untuk ditukarkan dengan sabu-sabu, tapi saya sempat melarikan diri karena saya masih punya harga diri bang,” lirihnya.

BACA JUGA:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Edukasi dan Pendampingan Ekspor

Terpisah Kanit PPA Iptu Nelson Manurung membenarkan kejadian penganiayaan itu.

“Pelaku sudah kita amankan dan ini masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku pun tadi sempat melarikan diri, namun kita stop dia di pasar sepuluh dengan menggunakan bus. Dalam hal ini pelaku diancam dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan kurungan penjara lima tahun,” pungkasnya. (MA)

Komentar

News Feed