HUMBAHAS – realitasonline.id | Gerakan Pemuda (GP) Ansor Humbahas dukung maklumat Kapolri Jendral Pol Idam Azis, bernomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ketua GP Ansor Eks Tapanuli periode 2015-2020 Shofhan Ahmadi Nasution, Selasa (5/1), mengatakan sebagai warga negara dan organisasi yang baik, harus patuh dan taat pada hukum termasuk maklumat Kapolri tadi.
“Kita semua harus patuh terhadap hukum dan peraturan serta perundang-undangan di Republik ini, itu aja,” katanya ketika ditanya sikap GP Ansor terhap Maklumat Kapolri.
Dia juga menjelaskan keberadaan GP Ansor, FPI maupun eks HTI Ahmadiyah Siah sama dimata hukum dan juga objek hukum.
“Kita tidak ada berkordinasi dengan pihak kepolisian, karena Ansor juga sama dengan FPI, maupun eks HTI Ahmadiyah siah. Kita merupakan objek hukum itu sendiri. Disini kita user, status kita juga sama semua Dimata hukum,” jelasnya.
Wakil sekretaris Pengurus wilayah Ansor Sumatera Utara itu juga mengakui pasca diterbitkannya maklumat tadi, pergerakan FPI tidak menunjukkan dampak yang berlebihan diwilayah eks Tapanuli. “Tidak ada pergerakan yang berlebihan, FPI Tapanuli raya kayaknya baik-baik semua orangnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar
melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandi Lapian dalam siaran persnya mengatakan, agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Jika ditemukan, agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kemudian, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk àtau banner atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluarkan konten terkait FPI baik melalui website ataupun media sosial.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Boy. (TAN)












Komentar