oleh

Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Vaksin Dikeluarkan dengan Perhatikan Keamanan, Khasiat dan Mutu

Pemerintah meyakini bahwa Indonesia membutuhkan segera kehadiran vaksin Covid-19 guna mengatasi pandemi yang berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia. Rencana pemerintah dalam menghadirkan vaksin tersebut terus menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi keamanannya.

Apalagi dalam situasi pandemi, menurut WHO diizinkan badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat. Baik untuk obat, alat kesehatan  maupun vaksin atau dikenal dengan emergency use authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Terkait mengapa pemerintah perlu mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19, ada beberapa alasan mendasar bagi pemerintah. Antara lain karena kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaannya dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.

BACA JUGA:  DPRD Medan Desak Polisi Tutup Judi Tembak Ikan di Kompleks Kota Baru

Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia terkena Pandemi Covid-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus Covid-19 terus meningkat sampai saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilaksanakan.

Namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu dengan vaksin.

Indonesia Membutuhkan Vaksin

Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19. “ Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin Covid-19. Karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,“ ujar Prof Cissy, Kamis  (4/11/2020).

BACA JUGA:  4 Januari, Disdik Madina Pastikan Belajar Tatap Muka Dilaksanakan

Sebagaimana telah disebutkan, salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau EUA.

“Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ tambah Prof Cissy.

Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini menambahkan bahwa Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutunya untuk digunakan masyarakat.

BACA JUGA:  Yuliani Siregar, 'The Woman Behind' Sukses Gubsu Tetapkan UMP Sumut 2026

“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang di import,“ imbuh Prof Cissy melalui pesan singkatnya.

Dilansir dari pemberitaan yang lalu, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan bahwa pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya. Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed