oleh

Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba 20 Residivis Ditangkap

PEMATANG SIANTAR – Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan jajarannya buktikan keseriusan nya dalam memberantas berbagai tindak kriminal.

Ini dibuktikannya dalam kurun waktu dua bulan menjabat sebagai Kapolresta Pematangsiantar, ia bersama jajarannya berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap 35 pelakunya.

Kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pematangsiantar, Rabu (3/11/2020) Boy didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga,Kasat Intelkam AKP B Lubis mengatakan, dari 53 tersangka, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 2,852 gram, shabu-shabu 137,53 gram, dan pil ekstasi 2 butir.

BACA JUGA:  Tingkatkan Ekonomi Syariah, BSI Tandatangani Kerjasama dengan USU

“Dari 53 tersangka yang terdiri dari 50 pria dan 3 wanita,20 diantaranya merupakan residivis narkoba,” ujar orang nomor satu di Resort Kepolisian kota Pematangsiantar seraya menambahkan pemberantasan Narkoba merupakan salah satu atensi Polresta Pematangsiantar, sehingga sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, kata boy yang mantan Danyon A Brimob Poldasu itu.

BACA JUGA:  Ustad H Amiruddin Meninggal Mendadak Usai Sholat Jumat

Pihaknya sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan berbagai informasi tentang dan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi, kata Boy Sutan Binanga Siregar putra berdarah Batak kelahiran Jabar itu. (ep/intipos)

Komentar

News Feed