Padanglawas.Siberindo.co – Sedikitnya ada sekitar 21 Kepala Keluarga (KK) warga Pujakesuma Kabupaten Padang Lawas tertipu dengan investasi bodong sapi perah dengan nama perusahaan CV Jaya Manunggal Mandiri ( CV JMM) . yang beralamatkan di kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Akibat investasi bodong tersebut kerugian yang dialami oleh warga Pujakesuma Kabupaten Padang lawas ini diperkirakan mencapai hampir 1 milyar rupiah.
Hal ini disampaikan oleh salah satu korban investasi bodong tersebut, Hermawan warga Pirtran 3A Kecamatan Hutaraja Tinggi yang merupakan bendahara umum Pujakesuma Kabupaten Padang Lawas, Selasa ( 04/.8/2020) di rumah kediamannya.
” Awalnya kami sangat percaya dikarenakan yang menyampaikan tentang investasi ini merupakan seorang ustadz dan sebagian keuntungannya akan disedehkahkan kepada anak yatim,” kata Hermawan menjelaskan.
Dipaparkannya , awalnya kami diminta membeli paket dengan harga 17 juta rupiah dengan catatan kami diberi keuntungan dari investasi ini dengan istilah propit sebesar Rp 2.250.000,- perbulannya.
” Namun kemudian harga paketnya naik menjadi 19 juta dan setiap orang diperbolehkan mengambil lebih dari satu paket,” jelas Hermawan lagi.

Korban Investasi Bondong ketika ditemui Tim Sdiberindo.co. ,Selasa ( 04/098/2020) di kediamannya
Karena merasa tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan yakni Rp 2.250.000,- perpaketnya maka diantara kami ada mengambil sampai diatas 5 paket. Bahkan ada yang sampai menggadaikan kebun kelapa sawit untuk mengambil paket lebih dari satu. Dengan harapan mendapat keuntungan dari menanam investasi ini sekaligus beramal.
Namun belakangan apa yang menjadi kesepakatan antara pananam saham dengan pihak perusahaan dalam hal ini CV JMM tidak lagi dibayarkan dengan berbagai alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Berbagai upaya telah kami lakukan untuk meminta penjelasan terkait investasi yang kami sudah tanamkan di CV JMM Namun sampai saat ini pihak perusahaan terus mengelak dan terkesan cuci tangan.
” Karena kami merasa dirugikan dan merasa tertipu oleh perusahaan CV JMM akhirnya kami membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib agar kasus ini dapat diproses secara hukum”. Ungkapnya.
” Setelah adanya pengaduan warga Puja kesuma terhadap pihak berwajib pihak Polres Palas bertindak dan lansung mengamankan Admin Perusahaan JMM Inisial R (26) “. ungkap Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasad Reskrim Aman P. ketika di temui MitaNews di ruang kerjanya , Rabu (05/08/2020)
Lanjut Aman, berdasarkan laporan polisi no :Lp/II/2020/SU/Palas /SPKT tertanggal (19 /02/2020), satreskim Palas melakukan penyelidikan selanjutnya berhasil menangkap tersangka RRM(26) warga Jalan Pepaya Kelurahan Mukti Sah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Prov.Riau.
Tersangka di jemput dan ditangkap Satreskim Polres Palas , Kamis (30/07/2020) di kediamannya.
“Saat ini tersangka di amankan di Mapolres Palas untuk di lanjutkan pemeriksaan, kemudian tersangka akan dijerat Pasal 378 – 372 Sub -55 KUH Pidana dengan ancaman 4 (Empat) Tahun Penjara. “Kata Kapolres Palas Jarot Y. A SIK melalui Kasatreskrim Aman P. (mn; 03-05- MitaNews).












Komentar