LANGKAT – Kendati saat ini Umat Muslim masih khusuk menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H, Sedang Menunggu Pembeli namun Mhd Agustianda (24) warga Dusun IV Desa Pasar Baru, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat terus saja menjalankan bisnis haramnya menjual narkoba.
Namun akhirnya ketangkap Sat Narkoba Polres Langkat dan harus merayakan Lebaran Idul Fitri di balik kamar berjeruji besi.
Informasi yang diterima topmetro.news dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, lewat Lapsit yang disampaikan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, pria yang masih usia produktif tersebut ditangkap saat sedang menunggu ‘pasien’ Narkoba jenis sabu di belakang rumahnya, Senin (4/4/2022).
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan tersebut tersebut bermula pada Hari Senin (4/4/2022), sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Pasar Baru Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Usai mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi kemudian memerintahkan Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dengan pimpinan Kanit II Iptu Boirin SH segera menuju TKP. Untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 16.00 WIB tim pun tiba di TKP. Lalu melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi, sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya.
Tidak mau kecolongan tim segera,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











