oleh

Imigrasi Belawan Tangkap WNA Asal Nepal

MEDAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal berinisial B alias ARS di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Penangkapan terjadi lantaran WNA tersebut melakukan pelanggaran overstay atau melanggar aturan masa izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra menerangkan WNA tersebut sudah overstay sekitar tiga tahun. Saat ini WNA tersebut sudah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) secara agama dan memiliki anak yang saat ini sudah berumur satu tahun.

“B alias ARS masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Artinya tinggal di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun dan diduga melanggar UU Imigrasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Ridha menyebut, B alias ARS WNA Asal Nepal ini ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan ini, menurutnya, berawal dari informasi masyarakat. Bahkan seminggu sebelum penangkapan pihaknya mengumpulkan informasi dan penyamaran.

BACA JUGA:  Ganja 18.2 Kg, Dashyat,Dua Perempuan Ketangkap

“WNA Nepal ini tinggal di Tembung, Percut Sei Tuan sembari berjualan pisang. Tim menyamar dengan melakukan pembelian saat itu dan didapati logat bahasa Indonesia nya berbeda, setelah diperiksa diketahui ternyata WNA Nepal yang telah overstay,” imbuhnya.

Untuk barang bukti, Ridha menambahkan petugas berhasil menyita paspor, surat keterangan nikah siri dan kartu izin mengemudi serta boarding pas pesawat dari Malaysia.

BACA JUGA:  Ini Identitas 5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap Bareng 7 Cewek Muda

“Berdasarkan keterangan B alias ARS,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed