oleh

Sestama BNPB: Penyelesaian LUT Siosar Pake Jurus Terakhir dengan Swakelola

TANAH KARO – LUT Siosar, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH melakukan pertemuan dengan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Jakarta. Hal itu dalam rangka diskusi dan konsultasi sekaitan penyelesaian LUT (Lahan Usaha Tani) Relokasi Tahap III Siosar yang kunjung selesai.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Plt BPBD Karo Natanail Peranginangin dan Kabid RR Nius Abdi Ginting SHut.

“Faktanya di lapangan, kontraktor mengalami kendala. Sejumlah alat berat terkendala melakukan cabut tungkul kayu. Karena dihalangi masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek, dengan alasan lokasi LUT Siosar diklaim sebagai hutan adat,” ujar Terkelin Brahmana di hadapan Sestama BNPB Harmensyah, Sabtu (27/3/2021) di Graha BNPB Jakarta.

BACA JUGA:  Bupati Karo Sambut Baik Tawaran Unhar Medan Kerjasama Dalam Pendidikan D3-S2

Di samping itu, katanya, SK Menhut yang telah menetapkan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) 480 ha, di antaranya LUT Siosar yang sedang dikerjakan rekanan, dianggap merugikan pihak masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.

Tambah Bupati, ke depan Pemkab Karo menghadapi kendala yang sangat krusial. Karena batas tempo pengerjaan LUT tersebut sesuai aturan harus tuntas Mei 2021.

BACA JUGA:  Media dan Dunia Digital Strategis Bantu UMKM, Perbankan Hendaklah Dukung

“Kenyataan ini harus kami sampaikan. Agar nantinya tidak terjadi kurang komunikasi. Dan sekedar tambahan, Pemkab Karo pada Mei 2021 akan memberlakukan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Uji coba berlangsung April 2021. Tentu anggaran LUT Siosar menjadi hambatan, karena belum masuk SIPD,” kata Terkelin.

LUT dengan Swakelola

Mendengar hal tersebut, Sestama BNPB Harmensyah mengatakan, pada prinsipnya pihaknya selalu melakukan monitoring dalam pekerjaan LUT yang belum ada titik terangnya, pasca-klaim masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.

“Saya optimis. Pekerjaan LUT Siosar bakal tak kunjung selesai sesuai batas tempo yang dicatatkan. Namun demikian, pihak BNPB telah menambah waktu limit penyelesaian LUT menjadi Juli 2021, yang semula Mei 2021 harus clear,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ketua DPD RI Minta Pemuka Agama Berperan Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Strategi lain, katanya, jika ingin mau cepat pengelolaan LUT dibenarkan dalam aturan Permen baru, bisa dikerjakan secara swakelola. Tidak lagi lewat tender lelang. Hal ini sebagai jurus terakhir, kalau ingin kejar target Juli 2021 selesai.

“Untuk mengantisipasi ini segera susun perencanaan oleh BPBD Karo,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed