oleh

5 Pembobol PT Budi Gadai Indonesia Dibekuk, 1 Ditembak

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus lima pembobol PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur dari lokasi terpisah dan waktu berbeda. Seorang tersangka terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Adapun ke lima tersangka yakni Hari Fahrizal (38), warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romiansyah (34), warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38), warga Jalan Marendal Pasar 12.

Kemudian, Irwansyah (40), warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25), warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

BACA JUGA:  Kepala Disperindag Sumut Tutup Usia, Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan Ucapan Dukacita

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Jumat (26/3/2021), mengatakan, sebelum beraksi kelima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.

Bongkar Kantor Pegadaian

“Selanjutnya, para tersangka berbagi peran membongkar kantor pengadaian itu. Dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone (HP) android dan 21 unit laptop berbagai merek,” terang Arfin.

Menurut dia, barang-barang yang hilang merupakan gadaian dari para nasabah PT Budi Gadai Indonesia. Pihak perusahan mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000.

Arifin menjelaskan bahwa, pencurian itu diketahui pada Sabtu (20/3). Ketika pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

BACA JUGA:  ABG Hamil Tewas Dibunuh Dengan 13 Luka Tusukan

“Dari pemeriksaan yang dilakukan Awi di lantai 2 tempat penyimpanan, diketahui barang gadaian milik nasabah sudah banyak yang hilang,” katanya.

Karena itu, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Medan Timur. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.

Awalnya, petugas menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3), kemudian Irwansyah dan Romiansyah.

BACA JUGA:  Barus, Tewas Mengenaskan di Jalan Jamin Ginting Medan

“Tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) ditangkap tersangka Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” jelasnya.

Namun, dalam proses pengembangan, Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar dan berupaya merampas senjata petugas. Sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Tersangka merupakan residivis pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed