MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus TS (36), setelah sempat buron sekira enam bulan lebih.
Warga Jalan Asrama Medan Helvetia itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan spesialis pembobolan rumah.
“Petugas mengamankan tersangka dari Jalan Gaperta Gang Lestari Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) sore.
Menurut Kanit, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone (HP), perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan kerabu serta tabung gas. Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (28/7/2021) lalu.
Pengakuan Tersangka Rumah Kepada Penyidik Polsek Medan Helvetia
“Tersangka buronan spesialis beraksi dengan cara memanjat rumah korban dan mencongkel jendela menggunakan batu,” jelasnya.
Setelah membobol rumah korban, tersangka buronan spesialis langsung menggasak sejumlah harta benda, seperti dua unit HP, perhiasan, dan celengan plastik.
“Tersangka beraksi bersama seorang temannya berinisial BT yang lebih dahulu telah tertangkap dan melimpahkan kasusnya ke jaksa,” terangnya.
Kepada penyidik, tersangka (pembobolan rumah) mengaku menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk hura-hura dan main perempuan.
“Adapun hasil kejahatan tersangka buronan spesialis tersebut untuk hura-hura dengan PSK dan kebutuhan sehari-hari lainnya,” kata Zuhatta.
Dikatakannya, tersangka merupakan spesialis pembobolan rumah yang sudah keluar masuk penjara 3 kali pada tahun 2012, 2014 dan 2018.
Tersangka juga mengaku pernah mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar