PADANGSIDIMPUAN,-
Sekalipun telah dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, bahwa salah seorang anggotanya berinisial RL positif Covid-19. Namun, justru Walikota Padangsidimpuan digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN).
Selain Walikota Sidimpuan, penggugat yang merupakan keluarga dari RL juga menggugat Kadis Kesehatan Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin Nasution, salah satu perusahaan Pers, dan disertai dengan media onlinenya.
Perkara perdata ini terungkap dalam sidang gugatan beragenda pemeriksaan saksi dari salah satu perusahaan Pers dan media online selaku pihak tergugat, yang digelar di PN Padangsidimpuan, Jumat (4/12/2020) pagi.
Informasi diperoleh, Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan, dengan hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Sri Mulyati, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan.
Pada persidangan ini, kuasa hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi, Manaon Lubis dan Khairul Arif Nasution. Keduanya diketahui wartawan yang hadir pada saat konferensi pers Gugus Tugas PP Covid-19 dan Pemko Sidimpuan pada 16 Juni 2020, yang kemudian dijadikan dasar gugatan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum dan majelis hakim, saksi Khairul Arif mengatakan, konferensi pers seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Namun molor sekira 1 jam, karena menurut informasi tiga narasumber sedang berkoordinasi dengan Kapolres Padangsidimpuan.
Yakni seputar akan digelarnya konferensi pers, karena salah seorang dari tiga pasien positif Covid-19 adalah anggota Polri. Disamping itu, Kapolres AKBP Juliani Prihartini juga seorang Wakil Ketua pada Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Padangsidimpuan.
Usai berkoordinasi dengan Kapolres, kemudian Kadis Kesehatan Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin dan Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19 Ali Ibrahim Dalimunthe menggelar konferensi pers di aula kantor Walikota.
“Mereka bertiga menjadi narasumber dalam konferensi pers itu. Sedangkan Walikota, sejak awal sampai akhir konferensi pers sama sekali tidak pernah hadir di sana,” jelas Khairul Arif.
Diterangkannya pula, dalam konferensi pers itu ada dijelaskan ada tiga warga Sidimpuan yang positif Covid-19. Narasumber hanya menyebut inisial dan bukan nama lengkap. Khairul Arif hanya ingat, satu di antaranya berinisial RL dan anggota Polri.
Usai mengikuti konferensi pers, Khairul Arif lantas mengkonfirmasi Kapolres Sidimpuan lewat telepon WA. Mempertanyakan kebenaran apakah RL anggota Polri, dan dijawab benar.
“Kepada saya, ibu Kapolres Padangsidimpuan membenarkan bahwa RL itu adalah anggota Polri dan bertugas di Polres Padangsidimpuan,” kata Khairul Arif menyambung penjelasannya.
Pertanyaan ini diulangi dan kembali dipertegas hakim anggota Dwi Sri Mulyati. Saksi Khairul Arif kembali menjelaskan jawaban yang sama. “Ya, ibu Kapolres membenarkan bahwasanya RL anggota Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, saksi Manaon Lubis menjelaskan bahwa dia hadir pada konferensi pers tersebut. Ditegaskannya, Walikota Sidimpuan sebagai tergugat I dalam gugatan ini sama sekali tidak pernah hadir di dalam konferensi pers.
Ketika ditanya apakah satu pemberitaan bisa dimuat dengan sumber datanya dari sosial media, Manaon menegaskan boleh. “Jika itu berita kejadian dan menyangkut khalayak ramai, maka boleh dan sah-sah saja,” tegasnya.
Sebagai sumber rujukan atau pendekatannya, Manaon mencontohkan status twiter Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang sering dijadikan sebagai sumber berita oleh berbagai media.
Dalam kesaksiannya, Manaon Lubis yang sudah mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan pemilik serta pimpinan surat kabar dan media online itu menjelaskan, pers bekerja untuk orang banyak dan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya, setiap keberatan atas satu pemberitaan media, menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU tentang Pers. Yakni hak jawab dan hak koreksi. Jika belum puas, silahkan laporkan ke Dewan Pers. Jika direkomendasikan pidana atau perdata, barulah dilapor atau digugat,” jelas Manaon.
Selepas mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum tergugat, Majelis hakim kemudian menunda sidang ini sampai Selasa (8/12/2020) mendatang, dengan agenda konklusi atau kesimpulan.
Kuasa hukum tergugat Romi Iskandar Rambe, Rafidah, dan Nuh Reza Syahputra saat dicegat wartawan di luar ruang persidangan menilai, hingga kini, sejauh analisa mereka dan fakta persidangan, materi gugatan sangat lemah.
Sementara Sukri Falah Harahap mewakili salah satu perusahan Pers dan media online selaku pihak tergugat IV dan V dimintai keterangannya mengatakan, saat ini kekuatan UU No.40 tahun tentang Pers sedang diuji di Padangsidimpuan.
“Kita wartawan bekerja dilindungi undang undang, dan saya percaya pihak penggugat mengetahui itu. Hari ini kami yang digugat, besok-besok boleh jadi media kawan-kawan yang digugat atau dilaporkan. Mari kita sikapi ini sesuai pendapat dan pemaknaan masing-masing,” jelasnya. [mn.11]












Komentar