oleh

Boru Tumorang Ditangkap di Bandung, Penipuan dan Penggelapan Rp515 Juta

Ditangkap di Bandung, begitulah mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty alias Boru Tumorang (41) yang diciduk polisi dari kediamannya Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Boru Tumorang yang juga memiliki alamat lain di Gang Tape, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu terjerat kasus dugaan penipuan dengan kerugian berkisar Rp 515 juta.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan itu bermula ketika Rabu (8/3/2017) silam sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam, diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakoni Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan oknum LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.

BACA JUGA:  El Adrian Shah : Hanura Menangkan 60 Persen Pilkada Kabupaten Kota di Sumut

Terbitkan Bilyet Palsu

Selanjutnya Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi mengecek pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam. Setelah ditelusuri ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000. Dengan modus menerbitkan bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo.

Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya.

Selanjutnya 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam. Dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat. Bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakoni Betty dan LSS.

Akibat dari kejadian itu, PT BPR EKA Prasetya menderita kerugian materi ditaksir RP 515.000.000. Serta melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/ Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.

BACA JUGA:  Pemkab Batubara Akan Benahi Pasar Delima Indrapura

Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah S.Tr K dan sejumlah personil menelusuri keberadaan Betty.

Nah, pada Senin (30/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima info tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Berangkat menuju Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan menangkap Betty Situmorang dan diamankan ke komando untuk diperiksa intensif.

Mengakui Perbuatannya

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH, Kamis (3/12/20) membenarkan Betty diamankan sedangkan LSS masih buron.

Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty alias Boru Tumorang ini mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT EKA PRASETYA pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang PT EKA PRASETYA Cabang Lubuk Pakam. Bersama dengan anggotanya selaku Kasir yang berinisial LSS.

BACA JUGA:  Jelang Pelantikan, Ketua DPD Golkar Terima Audensi Depidar Soksi Sumut

“Barang bukti yang diamankan yakni slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar. Kemudian bilyet deposito nasabah sebanyak 15 (limabelas) lembar, buku tabungan nasabah sebanyak 3 (tiga) buku,” sebut Hendri Yanto Sihotang SH.

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya kakak adik kompak, namun kekompakan kedua wanita asal Cimahi, Bandung-Jawa Barat ini tak pantas ditiru. Bukannya berbuat kebaikan, keduanya kompak berbuat kejahatan penipuan.

Adalah VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jabar.

Keduanya diduga melakoni penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed