oleh

Bea Cuka Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

MEDAN  – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumut memusnahkan barang ilegal hasil penindakan.

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa sebanyak 2.532.000 batang rokok, pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas. Selanjutnya, 601 kemasan obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian.

Pestisida, compressor, separepart motor, airsoft gun beserta sparepartnya serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 260 botol.

BACA JUGA:  24 Perusahaan Indonesia Kerja Sama pada Franchise Exhibition

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,6 miliar.

Bea dan Cukai Sumut Hitung Potensi Kerugian Negara

“Dari hasil penghitungan kita, potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp2,3 miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tanam Pohon Bersama Masyarakat dan Berikan SK Hutan dan TORA di Humbahas

Untuk menjaga pencapaian pemasukan negara dan kerugian negara akibat impor ilegal, pihaknya tengah melaksanakan operasi gempur.

Operasi tersebut terfokus pada penertiban peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA atau minuman keras dan hasil tembakau atau rokok ilegal.

“Peredaran barang ilegal kena cukai ilegal sangat berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai. Kemudian membuat pabrik rokok mengalami penurunan penjual sehingga berakibat pada PHK,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed