oleh

Tujuh WBP Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut , Bebas Dapat Asimilasi

Padang Lawas – Siberindo.co | 7
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan ( Rutan ) kelas II B Sibuhuan
Kanwil Kemenkumham Sumut , Bebas mendapat asimilasi, Selasa (02/11/2021).

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu.SH.MH didamping Kasubsi Pelayan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga.SH mengatakan pembebasan ketujuh orang tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 .

Dalam peraturan itu diatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi. hal itu disampakannya kepada MitaNews melalui pesan WhatsAPP Rabu (03/11/2021)

Selain itu kata Bakhtiar, peraturan itu juga mengatur Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Sesuai dengan Pasal 45, yaitu Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (Satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.” uarigkal Bahtiar.

BACA JUGA:  Perkara Mantan Kadis Sosial Sergai, H Ifdhal Masuk Pengadilan

Sementara kata Bahtiar, Penghuni yang semula sebanyak 99 orang , sekarang menjadi 92 orang. tutupnya. ( Mitanews.co.id )

Komentar

News Feed