MEDAN – PPSLI (Perkumpulan Pengelola Sampah dan Limbah Indonesia) Provinsi Sumatera Utara, menggelar ‘Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelolaan Limbah’, di Bahrain Room Hotel Madani.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Propertama ini terbagi dua sesi. Yaitu sesi pelatihan mulai tanggal 3-4 Agustus 2022. Sementara uji kompetensi akan berlangsung besok, Jumat (5/8/2022).
Pelatihan dan uji kompetensi tersebut adalah dalam rangka peningkatan kapasitas bagi dunia usaha dalam memenuhi sertifikasi kompetensi. Hal ini sesuai dengan amanat beberapa peraturan terkait, antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolah Air Limbah dan Penangung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendlian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara sendiri menyambut baik kegiatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini. Di mana penyelenggaranya adalah DPP (Dewan Pengurus Provinsi) PPSLI Sumatera Utara. Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nasional (LSP LHNas) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ada beberapa narasumber berkompeten yang memberikan materi pelatihan. Di antaranya, Dr Indra Utama SE MSi dengan judul pelatihan, ‘Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah – OPPA’.
Di mana topik pembahasan meliputi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











