oleh

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari COVID-19

NASIONAL – PPKM Diperpanjang, Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan. Terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus Covid-19 masih tetap harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “Tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic Covid-19 dengan peningkatan disiplin 3M. Penguatan 3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.”

Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO. Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
– Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
– Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut. Laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain. yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
– Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher. Barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain. Yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Covid Belum Mereda, Gubernur Belum Ijinkan Pelaksanaan Konferensi PWI Sumut

Sebagai acuan penerapan PPKM diperpanjang di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed