oleh

Ditinggal Kawan, Sitepu Pelaku Curanmor Ditangkap Reskrim Pancur Batu

Medan – Naas, itulah yang harus didapat Jeplin Sitepu yang berumur 30 tahun ini. Kenapa tidak, dirinya di tinggal temannya saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Pancur Batu bersama masyarakat.

Pelaku pencurian sepeda motor yang beralamat tinggal Jalan Namo Ruben Julu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Pancur Batu untuk sementara, sambil menunggu berkasnya akan dikirim ke pihak ke Jaksaan.

Informasi yang di terima Senin (3/8/2020) dari kepolisian menyebutkan, kejadian Minggu (2/8/2020) sekira pukul 10.30 wib. Dimana salah seorang saksi bernama Waginis Prah, warga Desa Sei Glugur Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabuapten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, baru saja pulang dari kuil. Sampainya dirumah dirinya melihat pintu rumahmya sudah di rusak dengan menggunakan benda tumpul.

BACA JUGA:  Terkait Persekusi Pembubaran Permainan Kuda Kepang, DPP FKIB Geruduk Mapolsek Sunggal

Reskrim Pancur Batu Patroli

Disaat itu Waginis melihat pelaku Jeplin Sitepu, sedang mendorong sepeda motor honda Vario BK 3652 ADJ, milik korbannya Shaties Khana (32) warga Desa Sei Glugur Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, sedang mendorong keluar sepeda motor.

Melihat itu Waginis menjerit maling. Jeritannya itu didengar oleh warga lainnya dan langsung berhamburan keluar rumah dan menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Mayat dalam Karung di Deliserdang Berusia 13 Tahun, Akibat Dendam Tetangga

“Disaat bersamaan petugas Reskirm Polsek Pancur Batu, sedang berpatroli dan melihat adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga,” ujar Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar SH, mewakili Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH. MH, Senin (3/8/2020).

Ketika diintograsi, kata Kanit, pelaku megakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama temanya.

BACA JUGA:  TNI Luar Biasa, Tak Pernah Mementingkan Pribadi

Barang Bukti

Selain petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tersangka 1 tas hitam berisikan pakaian, 1 kunci latter T, dan 1 pisau jenis badik.

“Tersangka mengakui dan melakukan aksinya bersama temanya bernama Gogon. Namun berhasil melarikan diri dan saat ini masih (DPO),” jelas Sahril Siregar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di boyong ke Mapolsek Pancur Batu, untuk proses lebih lanjut,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed