DELI SERDANG – Tiga bulan sempat buron usai melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sepeda motor (sepmor), Putra Pratama alias Kroak (26) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menyebutkan, pria pengangguran tersebut dibekuk dari kediamannya di Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (23/2/2021).
Aksi penggelapan itu dilakukan tersangka (yang sempat buron) pada Selasa (3/11/2020) lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta diantarkan korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC untuk menemui temannya.
“Karena mengenal tersangka, korban tanpa curiga menuruti permintaannya. Selanjutnya, tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruhnya urun dari sepeda motor di kawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” jelas Arfin, Selasa (2/3/2021).
Kata dia, setelah korban turun dari sepeda motor, tersangka yang memang sudah merencanakan aksinya langsung kabur.
“Korban sempat menunggu, namun tersangka tak kunjung kembali. Korban kemudian pulang dan melapor kepada orang tuanya sebelum dilaporkan ke kita (Polsek Patumbak),” jelas Arfin.
Seperti di ketahui sebelumnya setelah berhasil melarikan sepeda motor dan menjualnya, tersangka buron.
Menurut Philip, kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka penggelapan berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepmor tersebut.
“Pengakuannya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar