oleh

Merasa Tertipu Selama 25 Tahun, Kelompok Penggarap Membuat Aksi

Aksi tersebut mereka lakukan karena selama lebih 25  tahun, mereka tidak merasakan hasil ataupun keuntungan apapun dari kerjasama yang mereka jalin dengan James Tarigan hingga sekarang ini.

Tak hanya melakukan pelarangan memanen buah, pada Selasa (2/3/2021) sekira Jam 10.00 WIB Poniran (67) selaku ketua II kelompok penggarap pada tahun 1989 itu melakukan pengukuran dan melanjutkan pemasangan patok dengan bambu yang dicat berwarna merah, sesuai dengan peta yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Langkat yang masa itu dipimpin oleh P Tarigan SH.

Kepada awak realitasonline.id Poniran mengatakan bahwa, lahan seluas 147 Ha mereka garap pada 26 Januari 1989. Kemudian pada 22 Maret 1989 Sekretariat Wilayah memerintahkan BPN untuk melakukan observasi/pengukuran, serta pembuatan denah. Lalu pada 6 Desember 1989 Ponirin dan kawan-kawan memeberi surat keterangan susunan pengurus untuk pengolahan lahan tersebut.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Humbahas Sidak ke RSUD Doloksanggul

Kemudian pada 15 Mei 1990 Departemen Kehutanan TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) Memberikan surat kepada Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, bahwa areal yang mereka kelola diluar kawasan hutan TNGL.

Pada 6 November 1990 BPN Langkat mengeluarkan rekomendasi serta peta denah penggunaan tanah kepada Bupati Langkat untuk penerbitan SIM/SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Terbentur dengan pembiayaan untuk pengambilan surat rekomendasi dan peta, akhirnya Ponirin dan kawan-kawan mengajak almarhum James Tarigan kerjasama untuk mengelola lahan garapan tersebut dan bagi hasil, dengan uang muka Rp 1.900.000-,.

“Selain uang muka kerjasama kami tidak ada terima uang bagi hasil seperti yang sudah disepakati sebelumnya dari keuntungan hasil tanaman sawit yang berdiri hingga sekarang ini. Kami merasa ditipu oleh almarhum James Tarigan dan pewarisnya, sudah lebih 25 tahun kita menahan penderitaan ini dan sudah saatnya kita mengakhiri kerjasama yang terkesan membodohi ini. Ucap Poniran dan ahli waris penggarap.

BACA JUGA:  Toel, Jurtul KIM Tanjung Beringin Diciduk Polisi

Sambung Poniran, bahwa dalam kesepakatan kerjasama yang telah disepakati dulu tidak ada ketentuan batas waktu yang ditentukan dan mengikat. Sebelumnya pada beberapa waktu lalu ia sudah menyurati pihak almarhum James Tarigan dan menemui asisten kebun Roman Purba untuk melakukan penyelesaian kerjasama, namun hingga sampai saat ini tidak ada etikat baik mereka untuk mengakhiri kerjasama ini.

“Saya pernah beberapa kali melayangkan surat kepada direksi tapi tidak pernah digubris dan ada beberapa waktu lalu Roman menemui saya dan berkata, gara-gara surat yang Pak Poniran layangkan ke direksi, saya diamuk orang direksi. Saya meyakini bahwa Roman mengetahui kerjasama yang disepakati mereka dengan James Tarigan, Karena dari awal berdirinya perkebunan James Tarigan Roman sudah bekerja di kebun.” ucap Poniran.

BACA JUGA:  Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar 1 Kg Sabu Antar Provinsi

Di tempat yang sama dalam aksi itu Roman Purba (60) mengelak dan tidak mengetahui kesepakatan kerjasama yang mereka sepakati antara warga penggarap dengan almarhum James Tarigan.

“Langsung saja selesaikan persoalan itu ke Medan, karena saya di sini sebagai pekerja dan tidak bisa memberikan keputusan. Nanti saya coba saya hadirkan mereka disini untuk menyelesaikan persoalan ini.” Cetus Roman Purba. (AA)

Komentar

News Feed