oleh

Gegara Futsal, Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Dicopot

MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin, mengambil langkah tegas mencopot Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, terkait kasus viral pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, dan melanggar aturan protokol kesehatan Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka.

“Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut. Karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG. Ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

BACA JUGA:  HPN Ke 75, Bupati Madina: Media Adalah Urat Nadi Pembangunan

“Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai. Serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing, yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tata KJA Danau Toba

“Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan, baik sipil maupun anggota Polri akan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed