oleh

LKKP Keadilan Tuding Polda Bali Abaikan Presisi

MEDAN-Mitanews.co.id | Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan menuding Polda Bali mengabaikan program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (Presisi) Kapolri.

Tudingan yang disampaikan Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar itu terkait dengan tidak diterbitkannya Surat Pemberhentian Perkara (SP3) atas nama Joseph Sembiring Brahmana di Polda Bali.

Padahal, dalam perkara ini, status tersangka Joseph atas kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo PasaL 55 ayat (1) angka 1e KUHP yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Viling Halim Nomor : LP/24/I/2020/BALI/SPKT, Tanggal 14 Januari 2020 telah dicabut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/116.a/X/2020/Ditreskrimum.

Dalam surat ketetapan yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan ditandatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan itu menetapkan mencabut penetapan tersangka Joseph Sembiring Brahmana (36), warga Jalan By Pass Ngurah Rai No. 664 Denpasar, Bali.

Kemudian, dalam surat ketetapan yang telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu, status Joseph yang semula berstatus tersangka menjadi saksi.

“Namun, hingga saat ini, Polda Bali belum menerbitkan SP3 atas nama Joseph Sembiring Brahmana. Padahal, berdasarkan kronologis tersebut di atas, tidak ada alasan bagi Polda Bali untuk tidak menerbitkan SP3,” ujar Riza didampingi Barata Sembiring Brahmana, ayah Joseph Sembiring Brahmana di Medan, Jumat, (3/12/2021).

Maka dari itu, lanjut Riza menjelaskan, patut diduga, Polda Bali telah mengabaikan program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan atau yang disebut Presisi oleh Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Apalagi, penetapan pencabutan status yang semula tersangka menjadi saksi itu sangat membingungkan. Dalam hal ini, Joseph ditetapkan menjadi saksi. Saksi dalam hal apa. Dalam kasus apa ? Lalu, merujuk hal ini, di mana Presisinya. Di mana Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan di mana Berkeadilannya ?,” ketus Riza.

Ditambah lagi, sebutnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mengeluarkan putusan Prapradilan Nomor 8 / Pid.Pra / 2020 / PN Dps yang menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Joseph Sembiring Brahmana untuk sebagian.

Dalam putusan yang ditandatangani oleh Hakim Angeliky Handajani Day, SH., MH dan I Mode Sukma, SH selaku Panitera Pengganti pada tanggal 7 Oktoner 2020 itu menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolsian Daerah Bali terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1e KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya, pemohon harus dibebaskan dari status tersangka dan penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat.

“Lalu, yang menjadi pertanyaan kami, LKKP-Keadilan, mengapa Polda Bali tidak menerbitkan SP3 Joseph. Ada apa. Atau memang Polda Bali tidak tau program Presisi Kapolri atau jangan-jangan Polda Bali bukan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia ?,” kesalnya.

Apalagi, kata Riza, laporan Barata Sembiring Brahmana, ayah Joseph di Polresta Denpasar sesuai Nomor : STPL/61/ I/2021/BALI/RESTA DPS tanggal 22 Januari 2021 yang melaporkan Viling Halim karena masuk secara paksa ke halaman dan Villa milik Joseph dengan merusak kunci pintu utama tidak diproses sampai saat ini.

“Sudah 10 bulan kurang lebih laporan masuk secara paksa itu dilaporkan di Polresta Denpasar. Namun hingga saat ini, tidak ada proses. Bahkan kita tidak tau secara pasti apakah kasus tersebut dipetieskan atau bagaimana. Sebab, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidiakan (SP2HP) sampai saat ini belum diterima oleh pelapor,” pungkas Riza.

Sementara itu, Barata Sembiring Brahmana menambahkan, hingga saat ini, Polda Bali masih enggan menerbitkan SP3 atas nama putranya, Joseph Sembiring Brahmana.

Padahal, ia telah melaporkan hal tersebut ke Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri dan diterima lewat Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/4396 /XI/2021/Bagyanduan

“Perihal status terdiri kasus di Polda Bali, bahwa sampai saat ini, pascasaya menghadap Kadiv Propam dengan didampingi Bapak Panda Nababan pada tanggal 16 November 2021 lalu, penyidik Polda Bali masih tidak bersedia menerbitkan SP3 atas nama Joseph Sembiring Brahmana, putra saya,” katanya.

Justru, sebut Barata, putranya malah ditetapkan menjadi saksi dalam surat ketetapan yang ditandatangani Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan.

“Sedangkan definisi saksi menurut Pasal 1, angka 26 KUHAP adalah orang yang mendengar, melihat dan mendengar sendiri suatu dugaan tindak pidana. Padahal saat kejadian yang dilaporkan itu, Joseph sendiri tidak berada di Indonesia. Ia sedang berada di luar negeri,” sebutnya.

Karena itu, kata, Barata, ia sangat menyesalkan sikap Polda Bali yang tidak mau melepas putranya dan tetap dijadikan Target Operasi (TO).

“Penyidik Polda Bali tetap menjadikan putra saya sebagai TO. Dalam hal ini, yang sangat saya sesalkan adalah sikap Kapolda Bali sendiri. Karena, saya yakin bahwa beliau tahu betul bahwa kasus dugaan pencurian yang ditimpakan atas Joseph adalah kasus palsu. Kasus yang dibikin untuk menjerat Joseph supaya Joseph bersedia memenuhi tuntutan perempuan atas nama Viling Halim yang patut diduga dibackup oleh petinggi Polri,” katanya.

Perihal laporan pihaknya sejak tanggal 22 Januari 2020 yang belum ditindaklanjuti di Polresta Denpasar juga membuat ia kesal.

“Demikian juga laporan saya di Polresta Denpasar 22 Januari 2020 lalu masih terkatung-katung. Sedangkan semua saksi sudah diperiksa. Saya pun sudah diBAP sebanyak dua kali. Berkas di penyidik sudah lengkap. Namun, sudah berjalan 10 bulan, pihak Polresta Denpasar masih belum mau menindaklanjuti pengaduan saya tersebut. Terlapor atas nama Viling Halim tidak dipanggil dan tidak diproses sama sekali,” kesalnya.

Jelas sekali, kata Barata, tindakan sewenang-wenang, keberpihakan, penyalahgunaan wewenang oleh Polda Bali dalam kasus ini sama sekali tidak mencerminkan Presisi Kapolri.

“Bahwa khusus di kasus Joseph, pihak Polda Bali tidak mau melepaskannya bukan karena dasar hukum. Melainkan semata-mata karena ego karena dari awal beliau-beliau itu sudah salah menjerat Joseph dalam suatu perkara yang palsu. Bersikeras hanya untuk menunjukkan kekuasaan dan kesewenang-wenangan saja,” katanya.

Namun demikian, tegas Barata, ia yakin dan berharap Kapolri mendengar dan memberi rasa keadilan kepadanya.

“Harapan dan permohonan saya adalah semoga pimpinan Polri dapat segera menindak semua oknum polisi yang tidak bertanggungjawab itu tanpa melihat kedudukan ataupun pangkat para perwira yang tersangkut dalam kasus-kasus yang saya laporkan tersebut,” tegas Barata.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Gandhi Sidik diminta oleh Joseph untuk mengawasi perpindahan barang dari Villa yang dibelikan oleh ayahnya, Barata Sembiring Brahmana.

Barang-barang yang dibeli Viling Halim menggunakan uang Joseph untuk melengkapi isi Villa diklaim oleh Viling sebagai miliknya.

Namun, karena Gandhi yang disuruh mengawasi perpindahan tersebut merasa barang-barang itu merupakan milik Joseph, ia pun berinisiatif sendiri untuk mengambil dan membawanya ke Jakarta.

Atas dasar itu, Viling Halim yang tinggal menumpang di vila tersebut keberatan dan menuding Joseph menyuruh Gandhi untuk mengambil barang-barang tersebut.

Hal ini diduga kuat karena Viling Halim diminta oleh Joseph untuk meninggalkan vila karena perilaku buruknya.

Kemudian Viling Halim melaporkan kasus ini. Akan tetapi, setelah diprapradilkan, PN Denpasar memutuskan Joseph tidak bersalah.

Sedangkan Gandhi Sidik sendiri saat ini sudah ditahan. Patut diduga, hal ini meruapakan alat bagi Viling Halim untuk menekan Joseph Sembiring Brahmana dan keluarga untuk menyerahkan vila tersebut kepadanya.

Dugaan tersebut semakin dikuatkan karena Viling Halim tidak memiliki pekerjaan halal dan tidak ada orang yang mau memberi atau memenuhi fasilitas hidupnya. (Mitanews.co.id/mn.09)

News Feed