oleh

Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Sikapi Perda Kearsipan

Hal itu dikatakannya saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada sidang paripurna DPRD Medan, Selasa, (1/12/2020)

“Melalui Perda Kearsipan, kita berharap dapat meningkatkan pendapatan melalui jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada arsip nasional. Seperti pembuatan pedoman kearsipan untuk organisasi atau lembaga dan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan,” imbuh Surianto.

Serius Sikapi Ranperda

Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, dan dihadiri Penjabat sementara (Pjs) Walikota Medan, Arief S Trinugroho, Butong. Sapaan akrab politisi Gerindra itu berharap agar Pemko Medan serius menyikapi ranperda ini. Dengan memperhatikan hal-hal seperti fasilitas perkantoran yang memadai, sarana dan prasarana, tenaga arsipan yang profesional dan penambahan anggaran.

BACA JUGA:  Demokrat Sumut Kembali Gelar Aksi Kepedulian Tahap II Tahun 2021, Bina Pelaku UMKM

Didalam melakukan penyusutan, Butong juga meminta Pemko Medan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Hal ini agar seluruh arsip-arsip in-aktif maupun arsip statis yang mempunyai nilai guna, segera diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Sehingga kedepannya tertib administrasi dapat berjalan dengan baik.

Masih katanya, Gerindra mengimbau Pemko Medan dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) agar dapat membangun sistem berbasis IT atau digital dalam menyimpan arsip. Hal ini, agar setiap arsip dapat dengan mudah ditemukan dan tersimpan secara aman dalam sebuah aplikasi yang tersedia. Dengan demikian, nantinya jika diperlukan arsip tetap dapat dicari dan,… Baca Selanjutnya di Gerindra -minta-pemko-medan-sikapi-perda-kearsipan/">www.topmetro.news 

Komentar

News Feed