oleh

Bupati Karo dan Sejumlah Kepala Daerah Teken MoU Tax Clearance di Hadapan Wakil Ketua KPK

KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH melakukan penandatanganan MoU (Memory of Understanding) ‘tax clearance’ bersama bupati/walikota se-Sumut.

Penandatanganan berlangsung di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Forkopimda Sumut, Rabu (2/12/2020), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut.

Teken MoU Tax Clearance

“Komitmen ini sebagai bentuk kepala daerah harus memiliki catatan pajak yang tertib. Dan menyertakan upaya mendorong penerimaan pajak sebagai program kerja yang langsung diawasi oleh KPK,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana, seusai menandatangani MoU.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan David Sinaga dan Habiburahman Klarifikasi Tuduhan Kasus Penganiayaan

Tax clearance, menurut Terkelin, sangat perlu dapat dukungan. Apalagi dalam sektor Pendapatan Asli Daerah Karo. Karena akan berdampak positif dan sejalan dengan ‘tapping box’ sebanyak 70 titik dalam mendongkrak optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Kategori Korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, sesuai tupoksinya, ada 30 jenis tipikor. Namun menjadi masuk ke dalam tujuh kategori jenis korupsi. Ketujuh jenis itu, wajib kepala daerah hindari dan jangan sampai melakukan salah satu kejahatan korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Karo Temui Kemen LHK di Jakarta Terkait Kawasan TMKH 480 Ha

“Ketujuh jenis korupsi ini sebagai warning. Yakni penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” bebernya.

Untuk itu, katanya, dalam rapat kordinasi, kolaborasi pencegahan korupsi pada sektor pendapatan, maka setiap daerah harus mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance.

BACA JUGA:  Rektor Tegaskan Institut Kesehatan Helvetia Sudah Siap Unggul ‘Go International’

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menambahkan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed