oleh

Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi

Tersangka yang ditangkap, M Iqbal Saragih alias Iqbal (18) dan M Agus alias Ijul (46). Keduanya berdomisili di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Barang Bukti Disita Polisi

Barang Barang Bukti Yang Disita Polisi,dari Tersangka yang ditangkap

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy. Di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK dan Dekranasda 10 Kabupaten/Kota Dilantik

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pada Selasa (3/11/2020), bahwa sebelumnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi Narkoba di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH  melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, SH.

Informasi transaksi sabu dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi Narkoba di TKP

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di depan rumah warga yang terletak di Dusun I Desa Aras Panjang Sergai,

BACA JUGA:  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bagaimana di Sumut?

Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto dan Kadus I Desa Aras Panjang, Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang  dijatuhkan tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul. Ditemukan 1 Kotak kecil berwarna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul.

Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka transaksi sabu memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga (24),  yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 WIB, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Sumut Bagi-bagi Masker ke Warga Tebing Tinggi

Lalu dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau tempat nongkrong yang biasa didatangi Angga. Namun tidak ditemukan.

Selanjutnya kedua tersangka  yang melakukan transaksi Narkoba bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed