oleh

Terungkap SMS dan WNS Saksi Mahkota Pembunuhan Istri Oknum TNI

SIBOLGA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan istri oknum TNI menyebutkan bahwa kedua tersangka SMS (30) dan WNS, (29) adalah Saksi Mahkota. Disebut sebagai Saksi Mahkota karena tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Demikian dijelaskan Syakhrul Effendi Harahap didampingi Andalan dan Jaksa Nurul selaku JPU kasus pembunuhan istri oknum TNI yang sidang perdanannya akan digelar tanggal 5 Oktober 2020 di PN Sibolga.

BACA JUGA:  Tahun 2020, Peserta BPJamsostek Tenagakerja Meningkat di Madina

“Jadi di antara pelaku, mereka juga menjadi saksi. Dan itu diistilahkan sebagai Saksi Mahkota. Selain itu juga, berkas para tersangka dipecah atau dalam istilah hukumnya disebut (splitsing). Untuk lebih jelasnya nanti  bisa diikuti dalam persidangan,” kata Syakhrul Effendi Harahap yang juga Kasi Pidum Kejari Sibolga, Jumat (2/10).

BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Istri Oknum TNI Disidangkan Senin Depan

Syahkrul juga menegaskan, pihaknya selaku JPU akan mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat penerapan pasal yang dilakukan. Karena untuk menentukan kesalahan seseorang sebagai terdakwa sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 184 ayat 1, yaitu, tidak lepas dari alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA:  Dorong pertumbuhan bisnis perumahan, BSI Kenalkan Griya Mabrur

Sebagaimana diberitakan, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan istri oknum TNI ini berkat ditemukannya kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di, … Baca Selanjutnya di: Realitasonline.id

Komentar

News Feed