oleh

PN Rantauprapat Dibobol Maling, Pelaku Berhasil Ditangkap

MEDAN –  Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku pria berinisial AES (41) warga jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, tercatat sebagai residivis tindak pidana pencurian sarang burung walet tahun 2020 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit di Rantauprapat, Kamis (2/9/2021) siang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.

BACA JUGA:  Lagi Warga Pencari Keadilan Histeris di PN Medan

“Dia terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan, sekira pukul 07:00 WIB. Setelah diamati, ternyata satu unit barang elektronik informasi sidang telah hilang,” jelasnya.

Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat, selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.

“Ya benar pelaku tindak pidana pencurian di PN Rantauprapat telah diamankan saat berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Parikhesit.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Peredaran Sabu 40 Kg

Parikhesit menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita yakni 1 unit televisi merek LG 42 inci, 1 unit perkakas sejenis obeng, pakaian pelaku.

Sementara, pada saat pengembangan AES melakukan perlawanan sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.

Sejumlah saksi dan pelaku telah diperiksa. AES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Tiga Tersangka TPK Suap Vaksinasi Masyarakat Ilegal Dilimpahkan ke JPU Kejari Medan

OMD- Julius Marbun

Komentar

News Feed