MEDAN – Ratusan buruh K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) melakukan aksi demo menolak omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan pada gedung DPRD Sumut, Rabu (2/9/2020).
Aksi buruh tepat berada depan pintu gerbang gedung dewan. Dalam orasinya sempat ‘menyumpahi’ anggota dewan, karena anggota dewan yang ditunggu-tunggu tidak ada yang menerima aksi mereka. Sejumlah buruh juga sempat kesal, karena yang menerima aksi bukan anggota dewan tapi staf humas DPRD Sumut.
Ratusan buruh K-SPSI Sampaikan Orasi
Namun buruh tetap melakukan orasi menilai omnibus law klaster ketenagakerjaan semakin mereduksi hak-hak dan perlindungan pekerja/buruh. Karena itu tolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan. Mendesak dan menolak agar tidak ada lagi, karena MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskannya.
Mendukung UU no 13 tahun 2003 untuk pemberlakukan sebagai dasar perlindungan pekerja. Minta DPRD tetap bersidang membahas UMK tahun 2021 untuk merekomendasikan ke pemerintah daerah setempat dan penetapan Gubsu.
Ratusan buruh K-SPSI juga meminta agar fungsikan lembaga-lembaga terkait ketenagakerjaan sebagaimana halnya intansi tenaga kerja,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar