oleh

Berstatus PDP, Hakim PN Medan Meninggal Saat Diisolasi

MEDAN – Hasil tes dengan sampel darah (rapid) secara kolektif beberapa hari lalu sempat dinyatakan nonreaktif. Salah seorang hakim di PN Medan, Rabu (2/9/2020) siang tadi diinformasikan telah meninggal dunia di RS Royal Prima Medan.

“Beliau meninggal jam 13.30 WIB di RS Royal Prima,” kata Juru Bicara PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi via sambungan ponsel.

Ketika ditanya tentang apakah kematiannya terkait Covid-19, Immanuel mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. “Ini yang masih kita tunggu kabar dari rumah sakit (Royal Prima Medan-red),” tegasnya.

BACA JUGA:  Mensos Risma Beri Peluang Ilmuan Profesi Pekerjaan Sosial Menangani Kemiskinan

Informasi lainnya diperoleh, beberapa hari sebelumnya Hakim S sempat test rapid di RS Malahayati Medan (letaknya persis di samping kanan Gedung PN Medan-red) dan hasilnya nonreaktif.

Hakim di PN Medan Sempat Keluhkan Masalah di Parunya

Namun almarhum mengeluh soal ada masalah di parunya. Karena RS Malahayati Medan bukan bagian dari rujukan Covid-19, Hakim S kemudian dirujuk ke RS Royal Prima Medan.

BACA JUGA:  KUA PPAS R-APBD 2021 Disepakati, Edy Rahmayadi Optimis Pembangunan Sumut Lancar

“Ketika di RS Royal Prima menurut informasi saya terima, Bapak itu diisolasi dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan-red). Tapi hingga diinformasikan meninggal dunia belum keluar hasil test swabnya,” urai Immanuel.

Humas PN ini menambahkan, ketika dilaksanakan test rapid kolektif di PN Medan beberapa hari lalu, almarhum walau dinyatakan tidak reaktif, namun ikut menjalani test deteksi awal Covid-19 lewat sampel lendir dari dalam hidung (swab).

Demikian juga hasil test swab koordinasi dengan Dinkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut, imbuh Immanuel, juga belum keluar alias belum diterima jajaran PN Medan.

BACA JUGA:  ‘Menghilang’ Sepekan, Hakim PN Medan Kembali Terpapar Covid-19

Sampai sore tadi pihaknya bersama pihak keluarga Hakim S masih terus berkoordinasi namun belum mendapat informasi resmi dari pihak RS Royal Prima Medan, apakah jenazahnya bisa dibawa ke rumah duka atau dikebumikan secara protokol Covid-19.

Immanuel Tariganjuga mengakui bahwa almarhum salah satu dari 62 orang yang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed