Medan – Dengan segala cara orang untuk melakukan kejahatan. Inilah yang dilakukan seorang wanita yang sudah berumur setengah abad lebih. Dirinya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam kotak sabun saat akan menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Medan Barat.
Wanita yang bernama Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata Linkungan VI No 38 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat. Dirinya pun harus ikut dibalik jeruji, mengikuti suaminya Willi Manurung, dalam kasus uang palsu.
Petugas Temukan Sabu Dalam Kotak Sabun Yang Dibawa Tersangka
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka Kamis 30 Juli 2020, sekira pukul 11.20 wib. Tersangka datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP), Polsek Patumbak untuk membesuk suaminya Willi Manurung, dalam kasus uang palsu.
Kemudian salah seorang petugas piket Tahti Polsek Medan Barat Aiptu JD. Sinurat, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan tersangka yang akan diantarkan kepada suaminya. Saat akan di periksa kotak sabun yang dibawa tersangka. Secara tiba-tiba, Nelly langsung merampas kotak sabun tersebut dan membawanya lari keluar Polsek serta membuangnya ke halaman kantor Camat Medan Barat.
Merasa curiga, petugas langsung mengejarnya dan berhasil meringkusnya. Oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat, dan menghancurkan sabun Giv.
“Saat di hancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SH SIK MH, Senin (3/8/2020) kepada top metro grup.
Ketika diintograsi terhadap tersangka Nelly, kata Kapolsek, tersangka mengakui.,,,Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar