MEDAN – realitasonline.id | Ketua DPRD Medan Hasyim minta Forkopimda Sumut yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara memberikan penjelasan lebih rinci terkait Surat Edaran Adendum No. 13/2021 tentang Peniadaan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Begitupun, Ketua DPRD Medan mendukung penuh SE adanya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei dan berharap dapat dipatuhi seluruh masyarakat.
“Dalam Surat Edaran Adendum No.13/2021 pada poin 14 terdapat yang dikecualikan yakni pengiriman logistik, persalinan, duka cita dan juga kepentingan non mudik. Di sini kita berharap agar kepentingan non mudik bisa dijabarkan,” sebut Hasyim.
Lebih lanjut, Ketua DPC PDIP Kota Medan tersebut mempertanyakan apakah acara pesta bisa diperbolehkan.
“Gubernur Sumatera Utara kiranya bisa menyampaikan kepada publik apakah pesta yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan bisa dilaksanakan terutama para tamu atau sanak keluarga yang memasuki Kota Medan karena di adendum tersebut disampaikan non mudik ,” ucap Hasyim.
Baca Juga: Bobby Nasution: Patuhi Prokes, Jangan Sampai Hari Lebaran Disalahkan Jadi Pemicu…
Baca Juga: Layanan Drive Thru Tes Covid-19 di Bandara KNIA Dipastikan Sesuai Prosedur
Ia mengatakan hal tersebut setelah menerima keluhan masyarakat dan juga pemilik wisma.
” Direntang waktu larangan mudik tersebut akan ada pesta yang digelar masyarakat beragama Nasrani. Ini juga menjawab keresahan para pemilik wisma agar jangan sampai merugi akibat adanya pembatalan pemakaian gedung yang berimbas kepada ekonomi yang bisa membuat pengusaha merugi ,” kata Hasyim.
Ia mengatakan untuk mudik dari area Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Membidangro) tidak ada larangan, tapi bagaimana dengan pesta pernikahan.
“Inilah yang harus bisa dijawab stakeholder dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara. Bagaimana pelaksanaan pesta pernikahan terutama di Kota Medan, para tamu yang datang terutama dari wilayah lainnya yang berdekatan dengan ibukota Sumut misalnya Tarutung dan lainya ” ucap Hasyim.
Jika dalam hal ini diperbolehkan dengan melengkapi dokumen dari pemerintah setempat agar membuka ruang dan tidak mempersulit masyarakat.
“Bila pesta digelar, tapi membutuhkan surat perjalanan dari daerah asal misalnya lurah atau kepala desa agar dengan kepentingan non mudik misalnya pesta pernikahan agar jangan dipersulit serta tidak saling lempar tanggung jawab ,” tutup Hasyim.
Warga Bingung
Salah seorang warga bernama Sampe yang akan mengelar pesta pada tanggal 14 Mei hingga sampai sekarang masih bigung untuk melaksanakan pesta adat pernikahannya.
“Sebelum adanya larangan mudik saya sudah cetak undangan pernikahan tanggal 14 Mei seluruh rangkaian adat sudah selesai.Tapi, secara tiba-tiba ada larangan mudik sementara calon istri saya dari Asahan bagaimana rombongan mempelai wanita mau ke Kota Medan,” keluhnya.
Ia mengatakan sudah membaca Surat Edaran Adendum Larangan Mudik tersebut, dan memang terdapat kata non mudik tetapi tidak dijabarkan seperti apa maksudnya.
“Kenapa dari area Membidangro tidak dilarang mudik, sementara acara sakral seperti pesat pernikahan tidak bisa dirinci. Pada surat edaran ada kata nonmudik ini seperti apa,” keluhnya.
Dikatakan Sampe melalui rekannya hal ini sudah ditanyakan kepada Menteri Perhubungan bahwa pesta diperbolehkan dengan membawa surat keterangan dari lurah setempat.
“Sebaliknya Satgas Covid-19 Sumut justru melarang dengan alasan kata non mudik tidak tertulis pesta. Kita jadi bigung ,” ucapnya.
Sampe mengatakan pihaknya sudah meminta surat dari lurah sebagai perjalanan memasuki Kota Medan, tapi ditolak.
“Keluarga calon istri saya sudah meminta surat dari pihak pemerintah setempat, tapi tidak diberikan karena yang mengeluarkan surat Tim Satgas Covid-19 wilayah . Sebaliknya saat didatangi ke Satgas Covid-19 wilayah asal istri saya justru disampaikan harus dari Polisi. Jadi kita bigung juga ,” keluh warga Helvetia ini. (AY)












Komentar