SIBOLGA – realitasonline.id | Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir ilegal alias tak berizin marak di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Informasi yang diperoleh realitasonline.id menyebutkan, para penyedia jaringan internet ini merupakan pelanggan salah satu provider internet.
Para pelaku mendistribusikan bandwidth internet tersebut secara ilegal kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya.
Praktik pendistribusian bandwidth internet ini dilakukan dengan berbagai metode. Di antaranya dengan cara menarik kabel fiber optik ke rumah pelanggannya, dan ada juga yang memasang peralatan antena jaringan internet.
Baca Juga: DPRD Medan Minta Adendum Larangan Mudik Dijelaskan Lebih Rinci
Baca Juga: Bobby Nasution: Patuhi Prokes, Jangan Sampai Hari Lebaran Disalahkan Jadi Pemicu…
Pelaku bisnis internet ilegal itu kemudian menarik jasa berupa pembayaran dengan harga bervariasi.
Banyak masyarakat yang antusias untuk beli layanan internet kepada oknum tersebut, karena harga yang ditawarkan sangat murah.
Menanggapi hal tersebut, Duta selaku Kepala Unit Bisnis PT Telkom Kandatel Sibolga mengaku tidak pernah mengetahui hal tersebut.
“Belum pernah ada saya dengar yang seperti ini,” kata Duta.
Menurutnya, pihaknya baru ini menerima informasi adanya pelanggan resmi yang menjual kembali jaringan internet kepada orang lain dengan menarik pembayaran.
Duta menegaskan, bahwa pelanggan Telkom tidak diizinkan untuk menjual kembali jaringan internet kepada pihak lain.
Duta mengatakan akan melaporkan informasi tersebut ke pimpinannya, dan meminta petunjuk terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggan nakal. (PS)












Komentar