MEDAN – Oknum Perwira Unit (Panit) SatresNarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono dan anggotanya, Matredy Naibaho, Senin (2/2/2022), di Cakra 9 PN Medan dituntut masing-masing pidana 10 tahun penjara.
Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Randi Tambunan dalam amar tuntutannya menyatakan. Kedua oknum polisi ini tersebut melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Yakni bersekutu melakukan pencurian dengan pemberatan alias ‘menggasak’ uang barang bukti (BB) Rp600 juta milik warga saat melakukan penggeledahan dan tanpa hak menerima narkotika Golongan I.
Selain itu, kedua terdakwa SatresNarkoba Polrestabes juga dituntut pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Tuntutan 8 Tahun
Secara terpisah di Ruang Kartika, terdakwa lainnya Ricardo Siahaan dituntut lebih ringan. Yakni agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dan obat-obat berbahaya (narkoba), aparat penegak hukum dan mengakibatkan kerugian kepada korban.
Sedangkan yang meringankan, bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan materi tuntutan penuntut umum, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Bandar Narkoba
Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan Narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











