oleh

Langgar Qanun Jinayat, Pasangan Non Muhrim di Aceh Singkil Dihukum 100 Kali Cambuk

ACEH SINGKIL – Terbukti melakukan perbuatan melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat pasangan non muhrim di Aceh Singkil ini dicambuk 100 kali.

Kedua orang tersebut bernama MS laki laki (36) warga Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara dan FT perempuan (30) warga Tebing Tinggi Sumut.

Keduanya dihukum cambuk di Rutan kelas IIB Aceh Singkil sesuai surat keputusan dari Kejaksaan Negeri Singkil dengan nomor B-121/l.t.25/eks.3/02/2021 perihal hukuman eksekusi cambuk dimuka umum terhadap terhukum I MS dan terhukum II FT melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tetang hukum Jinayat.

BACA JUGA:  Kunjungi Rumah Baca Padepokan Iqro Nawal Berharap Tiap Desa Punya TBM

“Ia hari ini ada dua orang yang terpidana hukuman eksekusi cambuk. Di dalam Rutan kelas IIB Singkil. Dengan 100 kali cambuk,” ucap Azwir. Kepala Rutan kelas IIB Singkil. Kamis (03/02/2021).

Keduanya dilakukan hukum cambuk didalam Rutan mengingat mengikuti prosedur protokol kesehatan Covid 19.

“Setelah dihukum cambuk sebanyak 100 maka keduanya sudah diperbolehkan pulang,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Ekstasi

Dari identitas masing-masing terdakwa ini sudah memiliki keluarga, dan pada saat itu tertangkap sedang melakukan,… www.topmetro.news

Komentar

News Feed