oleh

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemuda Transaksi Sabu

MEDAN – Dua pemuda tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (19/11/2020) sore.

“Awalnya kita dapat informasi akan ada dua pemuda melakukan transaksi sabu-sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (1/12/2020).

Dijelaskannya, kedua tersangka adalah DKL dan S, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari keduanya disita barang bukti 1 paket kecil sabu.

Reskrim Polsek Medan Kota Interogasi Tersangka

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi kedua tersangka secara bersama.

“Kita masih mengembangkan kasus itu untuk menyelidiki pemberi sabu tersebut,” ujar Yaqin.

BACA JUGA:  Polsek Medan Kota Gelar Ops Yustisi, KTP Warga tak Pakai Masker Ditahan

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed