oleh

Pendaftaran Calon KPPS Pilkada Madina Dibuka

MADINA – KPU Madina (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) secara resmi telah mengumumkan perekrutan atau seleksi calon KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk pelaksanaan Pilkada Madina tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

KPU Madina mengumumkan hal tersebut berdasarkan Surat No. 1556/PP.04.2-Pu/1213/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020.

Ketua KPU Madina Fadhilah Syarief SH saat dikonfirmasi topmetro.news di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020) mengungkapkan, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung selama tujuh hari. Mulai tanggal 7 Oktober hingga 13 Oktober.

BACA JUGA:  PSU di Huta Tinggi, Dahwin Tetap Unggul 202 Suara

Dengan catatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima berkas pendaftaran dari calon anggota. Kemudian, penyampaian dokumen persyaratan calon anggota dalam bentuk salinan naskah elektronik melalui media daring dan naskah asli. Semua proses ini berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lalu, katanya, terkait proses penelitian administrasi berlangsung mulai tanggal 14 Oktober hingga 20 Oktober. “Dan pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS pada tanggal 21 Oktober hingga 27 Oktober. Kemudian tahapan meminta masukan, tanggapan, dan klarifikasi masyarakat terhadap calon anggota pada tanggal 21 Oktober sampai 26 Oktober,” terangnya.

BACA JUGA:  Pilkada Madina, Ribuan Massa Antar Dahlan – Aswin Mendaftar ke KPU

Penetapan dan Pengumuman KPPS

Masih Husein, KPU akan menetapkan anggota yang lulus seleksi pada tanggal 6 November hingga 7 November. Kemudian pengumumannya pada tanggal 8 November hingga 10 November. Dan masa kerja KPPS ini selama 30 hari terhitung mulai tanggal 24 November hingga 23 Desember.

“Pengumuman persyaratan dan tahapan seleksi calon anggota KPPS ini juga akan diumumkan di seluruh kantor kecamatan, kantor kelurahan/desa se-Kabupaten Madina dan di tempat-tempat yang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed