oleh

Kantongi Sabu, Polsek Medan Baru Tangkap Sopir Taksi Online

MEDAN – Polsek Medan baru berhasil menangkap seorang sopir taksi online (taksol) karena kedapatan mengantongi Narkoba jenis sabu. Tersangka Prenovetif Buulolo (36), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Padang Hulu, Kecamatan Medan Kota ditangkap saat melintas di Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Selasa (10/8/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya transaksi narkoba.

Petugas melihat seorang sopir taksi online yang baru saja keluar dari Jalan Jermal XIV dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat hendak digeledah, tersangka kedapatan membuang sesuatu ke tanah. Petugas kemudian menyuruh tersangka untuk memungut benda tersebut, yang setelah dicek ternyata diduga sabu,” kata Irwansyah.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu itu miliknya baru dibeli seharga Rp50.000 dari seseorang di Jalan Jermal XIV.

BACA JUGA:  Sadis! Tenteng Kepala Istri di Jalan, Polisi Tangkap Seorang Pria di Iran

“Sabu itu rencananya akan dkonsumsi tersangka di rumahnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan topmetro.news, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang sopir taksi online pengguna Narkoba jenis sabu dari Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (29/7/21).

BACA JUGA:  Sepasang Kekasih Menikah di Kantor Polisi

Dia adalah Raja Rindam Projo Sihotang (28), warga Jalan Kapten Muslim Gang Tien, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

“Kita juga mendapat informasi jika di lokasi kerap terjadi transaksi narkoba,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed