oleh

Gubsu Janji Undang Pertamina Terkait Kenaikan Harga BBM di Sumut

MEDAN – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berjanji segera mengundang Pertamina menyusul polemik kenaikan harga BBM non subsidi khusus di Sumut, disebut-sebut berpangkal dari terbitnya Pergubsu kenaikan Pajak BBKB Sumut.

Menjawab wartawan di Medan kemarin Gubsu didampingi Kadis Kominfo Irman mengakui telah menerbitkan Pergub No 1 Tahun 2021 bulan lalu, di dalamnya ada kenaikan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) di Sumut sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Hanya saja Gubsu menggambarkan kenaikan PBBKB ini jangan serta merta menjadi alasan bagi Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut. Katanya banyak komponen yang mempengaruhi harga BBM dan ini kewenangan pusat yang bersangkutan dengan moneter.

BACA JUGA:  Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Acara Konsolidasi Gerindra Malaysia

Ditanya lagi, kabarnya karena Pemprovsu menaikkan Pajak BBKB 2,5 persen sementara pajak ini salah satu komponen harga BBM di luar harga dasar yang merupakan kewenangan pusat, sehingga khusus di Sumut harga BBM menjadi naik karena Pertamina tidak mau menanggung beban kenaikan PBBKB itu, Gubsu tetap tidak mau menerima alasan ini.

BACA JUGA:  Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

“Tidak bisa itu. Mau beban atau tidak (bagi Pertamina – red) harga BBM tidak bisa dinaikkan gara-gara itu (Pergub No 1 – red). Nanti saya tanyakan itu. Besok akan saya undang Pertamina,” ujarnya seraya berulang menyatakan harga BBM yang menentukan pusat, tidak ada hubungannnya dengan gubernur.

Dikonfirmasi bahwa saat ini banyak komponen masyarakat keberatan dan menolak kenaikan harga BBM non subsidi yang hanya berlaku di Sumut ini, Gubsu menegaskan, “Wajar kalau masyarakat menolak. Pertamina harus mengevaluasi prosedur kenaikan harga BBM ini.”

BACA JUGA:  Pasca-Bentrok, Buruh dan Pekerja PT TPL Mengaku Trauma

Sementara itu sejumlah kalangan membahas Peraturan Pemerintah No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam PP anyar itu jelas disebut selain harga dasar masih harus ditambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari harga dasar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang merupakan kewenangan propinsi.

Atas dasar inilah wartawan mengonformasi Gubsu yang telah menandatangani Pergub Sumut No 1 Tahun 2021 yang antara lain mengatur kenaikan 2,5 persen Pajak Bahan Bakar KB atau PBBKB di Sumut. (R/intipos)

Komentar

News Feed