Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono SE MSi Ak CA hadir dalam RDP tersebut. Hadir juga warga desa di Labusel, utusan Pemkab Labusel, GM PLN Unit Induk Wilayah Sumateta Utara Pandapotan Manurung, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara Hotmauli Sianturi.
Sementara dari BAP DPD RI yang hadir antara lain Dr Asyera Respati A Wundalero selaku ketua didampingi Edwin Pratama SH, Pdt Willem TP Simarmata MA, Miranti Dewaningsih ST, H Asep Hidayat SAg, Erlinawati SH MAP, Asni Hafid, Ustad H Zuhri M Syazali Lc MA, HM Fadhil Rahmi Lc, H Dharma Setiawan, Hj Eva Susanti, Mamberob Y Rumakiek SSi MKesos, dan Ahmad Bastian.
Baca juga: Beasiswa Mahasiswa Labuhanbatu Belum Cair, Keluarga: Jangan Cuma Jadi Ajang Kampanye
Topik yang menjadi agenda pembahasan adalah pengaduan masyarakat terkait penolakan permohonan pemasangan pembangunan jaringan listrik Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Terungkap bahwa Desa Torganda di Labuhan Batu Selatan belum mendapat aliran listrik, yakni dua dusun di Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara yang tidak memiliki jaringan listrik.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara Pandapotan Manurung dalam audiensi bersama BAP DPD RI mengenai permohonan pembangunan jaringan listrik di Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2 Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatra Utara.
Dua dusun di Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatra Utara tidak memiliki jaringan listrik. Dua dusun tersebut adalah Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2. Bila diakumulasikan, total penduduk yang ada di dua dusun tersebut sekitar 500 jiwa.
Bupati Labuhan Batu Selatan telah mengajukan permohonan pembangunan jaringan listrik di desa tersebut sejak 9 Februari 2012, melalui Surat Bupati Labuhan Selatan No.100/211/212. Namun, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menolak permohonannya karena Dusun Sumbersari 1 dan 2 terletak di kawasan hutan konservasi TWA Holiday Resort.
Baca juga: Kunker BPN dan DPRD Deliserdang ke Eks HGU Terkesan Ecek-ecek
“Surat nomor S.273/IV-KKBHL/212 tanggal 3 Juni 2012 berisi bahwa permohonan lintasan distribusi jaringan listrik di TWA Holiday Ressort ditolak karena melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” jelas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara Hotmauli Sianturi dalam audiensi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Gubernur Sumatra Utara.
Menurut data yang dipaparkan Hotma, Manager Bidang Perencanaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga mengajukan permohonan pengadaan jaringan listrik pada tahun 2018, Namun, permohonan tersebut tetap ditolak oleh BBKSDA Sumut di tahun 2018. Hal itu diamini oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara Pandapotan Manurung.
Katanya, PLN hanya bisa membangun jaringan listrik bila mendapat izin resmi dari pemerintah.
“Prinsipnya itu, kami bisa alirkan listrik sepanjang ada izinnya. Hanya ruang untuk legalitas pembangunan listrik yang kami butuhkan,” kata Pandapotan di pertemuan yang sama.
Meski BBKSDA menolak pembangunan jaringan listrik, dari sisi kemanusiaan Hotma mengatakan BBKSDA ikut prihatin melihat keadaan Dusun Sumbersari 1 dan 2, tetapi, BBKSDA tidak memiliki wewenang untuk mengubah regulasi.
Baca juga: Bupati Sergai Terima Petugas Pendataan Keluarga
“Secara kemanusiaan kami prihatin. Tapi wewenang kami tidak meliputi itu. Kami minta masyarakat untuk mengajukan permohonan kembali kepada Menteri Kehutanan,” pungkas Hotma.
Di akhir rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak yang saling bertikai dalam hal regulasi, Asyera Respati A Wundalero menyampaikan tiga kesimpulan penting yang menjadi rekomendasi BAP DPD RI kepada pemerintah.
Rekomendasi itu yakni (1) permohonan ulang pembangunan jaringan listrik Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2 di dalam kawasan TWA Holiday Resort karena berada di luar kewenangan balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut diusulkan agar Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan atas nama masyarakat bersama PLN mengajukan permohonan ulang langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Sejalan dengan usulan tersebut penyelesaian diharapkan dapat diatasisetelah dikeluarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebsgai pelaksana PP No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Hutan. (3) DPD RI gabungan Komite I, II fan BAP DPD RI akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (AY)












Komentar