oleh

Terkait Dugaan Penganiayaan Boing, Polisi Periksa Tiga Saksi

Ketiga saksi yang diperiksa di Mapolres Bireuen itu adalah, H. Mukhlis Amus, Basri M Daud alias Alek dan Mulyadi alias Maydes.

Kasus itu ditangani Polisi atas laporan Sufri Daud alias Boing, nomor laporan STTLP/24/II/YAN 2.5/2021/SPKT RES BIREUEN dengan terlapor Iskandar, Cs dan laporan Yusrizal Bin Yusuf dengan terlapor Rupee, Cs sesuai dengan laporan Polisi nomor STTLP/25II/YAN 2.5/2021/SPKT RES BIREUEN.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, mengakui pihaknya sudah menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Hari ini kita sedang memeriksa tiga orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK yang ditemui Realitas di Mapolres Bireuen, Senin (1/3/2021)

BACA JUGA:  Kapolres Simalungun Gelar Press Release Kasus Penganiayaan di Komplek Cendana PT.Bridgestone

Ditanya tentang tiga saksi yang diperiksa, disebutkan oleh AKP Fadillah, yaitu, H. Mukhlis Amus, warga Desa Blang Asan yang juga Imum Mukim Matang Geulumpang Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kemudian Basri M Daud alias Alek, warga Desa Pante Ranub, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen yang berstatus ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, Mulyadi alias Maydes, warga Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA:  Kakek Sihite 81 Tahun Dianiaya, Oknum Ketua LSM Jadi Tersangka

Menurut AKP Fadillah, dalam kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021 di salah satu kafe di kawasan Kota Matang Geulumpangdua.

Kuat dugaan insiden itu terkait kisruh Yayasan Almuslim Peusangan. (RZ/AJ)

Komentar

News Feed