oleh

Polda Sumut Ringkus 3 Jaringan Pengedar 6 Kg Sabu

MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 3 jaringan peredaran nartotika jenis sabu-sabu seberat 6 kg. Di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

Dari pengembangan polisi juga mengungkap 3 jaringan sindikat Narkoba tersebut di Jalan H Anif Desa Sampali. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/2/2021).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, 6 kg sabu tersebut diamankan saat dalam pengawasan MA alias Amad (31), warga Dusun Jeuleubee, Desa Tualang Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, M alias Maulid (28), warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HF (35), warga Jalan Melati Dusun XX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Ketua PKK Sergai Buka Kegiatan Penguatan Kampung KB dan Percepatan Penurunan Stunting

Penangkapan 3 Jaringan yaitu pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Mulanya, ditangkap Amad dan Maulid dengan barang bukti berupa 6 kg disimpan dalam. Dashboard mobil Toyota Avanza silver nomor polisi B 1099 URR.

Keduanya mengaku akan mengantar sabu kepada HF di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, menunggu di parkiran Hotel Miyana.

BACA JUGA:  Hendak Dijual Kembali, Polsek Medan Kota Ringkus Pembeli 9,4 Gram Sabu

“Saat ini, 3 jaringan pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan dan penyidikan terhadap para tersangka di kantor kepolisian,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed