oleh

Pelaku Pungli di Jalinsum Gunting Saga Diringkus Polisi

LABUHANBATU – Pelaku pemungutan liar (pungli) di Jalinsum Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus personel Polsek Kualuh Hulu, Jumat (1/10/2021) sekira pukul 11.15 WIB.

Penangkapan tersangka BP warga Gunting Saga Lingkungan Lingkungan Pekan Barat, Labura berdasarkan Laporan Informasi No.Pol : LI/ / X/2021/Polsek Kualuh Hulu dan Surat Perintah Tugas, No.Pol:SPT/ /X/2021/Reskrim.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tadi siang, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama Tim menangkap pelaku Pungli di Jalinsum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pasutri Bawa Sabu 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Kata AKP Sahrial Sirait, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Sumatera Lingkungan II Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, ada warga yang meminta uang kepada pengguna jalan raya khususnya truk yang melintas dengan dalih membantu kelancaran arus lalin, akibat adanya truk angkutan barang yang sedang rusak.

BACA JUGA:  Dua Pekerja Illegal Drilling Pengeboran Minyak Mentah Ditangkap Polisi

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama Tim langsung menuju lokasi.

Setibanya di TKP, para pelaku melarikan diri. Namun Tim langsung melakukan pengejaran serta penyisiran ke lokasi lokasi yang diduga tempat para terduga pelaku bersembunyi.

Selang beberapa waktu kemudian, Tim mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku bersembunyi di rumah milik Kepala Lingkungan Gunting Saga.

BACA JUGA:  Lika-Liku Suap H Buyung Agar Pembangunan di Labura Ditampung DAK APBN-P 2017 dan 2018 Diungkap Agusman Sinaga

Tim menuju rumah dimaksud. Setelah Kanit Reskrim memberikan penjelasan kepada Kepala Lingkungan dan keluarga pelaku, akhirnya lelaku dapat dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

Dari pelaku Tim, mengamankan barang bukti berupa 1 buah Jaket bertuliskan Paskibraka, 1 kotak karton bekas untuk tempat uang dan uang sejumlah Rp30.000 dan pelaku dikenakan pasal KUHP 504. Okemedan.com – Jul

Komentar

News Feed