Pemprovsu tidak Menutup Kemungkinan SK PAW Rohadi Ditinjau Ulang
Medan – Pemprov Sumut tidak menutup kemungkinan SK Gubsu tentang pergantian antar waktu (PAW) Rohadi ditinjau ulang apabila ada putusan pengadilan.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH menjawab wartawan di Medan, Sabtu (29/6).
Hal ini ditanyakan sehubungan H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, melakukan upaya hukum atas SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang mem-PAW-kan dirinya.
Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto pada prinsipnya menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh itu, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Surat keputusan, apabila di kemudian hari (tidak sesuai dengan keputusan pengadilan – red), maka dapat diubah,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya jika karena putusan pengadilan SK itu harus dibatalkan maka dibatalkan. “Ini (putusan pengadilan – red) sebagai dasar hukum pembatalannya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Rohadi minta SK ditinjau ulang karena dinilainya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Pasal 410 (7).
Di situ disebutkan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/ kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/ kota yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.
Sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 112 (3)
Penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.
Dikuatkan juga dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara nomor 1 tahun 2020
Pasal 213 (3) pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.
Sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Batubara kurang dari 5 bulan yang berakhir tanggal 25 November 2024
Selain itu juga bertentangan dengan putusan MK No.39 tahun 2013 dan putusan MK no 88 tahun 2023 yang menyatakan anggota DPRD kabupaten/kota tidak bisa dilakukan Paw dengan alasan pindah partai karena partai yang terdahulu tidak ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024.
“Selanjutnya kami sedang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata (perbuatan melawan hukum dengan reg.perkara no.78/Pdt.G/2023/PN.kis dan telah ajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor.188.44/320/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten batu bara tanggal 11 Juni 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor perkara 79/G/2024/PTUN Medan tanggal 25 Juni 2024,” jelasnya


