oleh

PN Balige Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Tomok

Topmetro.news – Pengadilan Negeri PN Balige melakukan eksekusi terhadap 30 bangunan kios dan souvernir di Desa Tomok Induk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Kamis (31/3/2022).

Bangunan tersebut selama ini merupakan tempat jual beli dagangan souvenir khas Samosir. Terlihat hadir panitera dari PN Balige Provinsi Sumatera Utara, Hotman Sinaga dan Leo Tampubolon.

Tampubolon mengatakan, eksekusi sesuai berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Balige No. 08/Eks/2010/47/PdtG/1995/PN-Trt. Tanggal : 30 Maret 2020. Tampak ratusan personel Polres Samosir melakukan pengamanan eksekusi tanah itu.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Terima Kunjungan Kerja Djarot Saiful Hidayat

Eksekusi di objek wisata ini, beda dengan daerah lain, di mana biasanya ada kericuhan. Namun eksekusi tanah dan bangunan berjalan lancar. Eksekusi berjalan dengan damai, meski proses eksekusi menghadirkan kedua belah pihak.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengaku ‘respect’ dengan tindakan warganya yang ia anggap benar-benar taat hukum. Alasannya, pada saat berjalan eksekusi, tak satu orang pun dari kedua belah pihak berperkara yang terprovokasi untuk membuat keributan.

BACA JUGA:  Ratusan Karyawan Socfindo Tanah Gambus Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Bonus

“Saya ‘respect’ dengan dikap dan tindakan nasyarakat Desa Tomok yang taat akan hukum dan perundang-undangan. Mereka patut jadi contoh bagi masyarakat di Indonesia ini,” ujar Kapolres di ruang kerjanya.

Kata Josua, pengamanan eksekusi di Desa Tomok adalah atas permintaan dari PN Balige.

Dalam kegiatan eksekusi tanah tersebut tampak hadir, Plt Waka Kompol Saut Panggabean SH, Kabagops Kompol Lengkap Suherman Siregar SH, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Intelkam AKP Harahap.

BACA JUGA:  Bus Intra Kontra Mobil Avanza, 9 Orang Tewas

Hadir juga Camat Simanindo,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed