oleh

Pengedar Sabu Teluk Nibung Diringkus Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial F alias Uzi (57) warga Jalan Burhanuddin lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (30/3).

Penangkapan terhadap Tersangka dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S. Tambunan SH saat ditemui awak Media.

Lebih lanjut, dikatakan S. Tambunan, penangkapan terhadap Tersangka pengedar sabu di teluk nibung atas informasi dari masyarakat, pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan. Dan pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 Sekira pukul 02.30 WIB tim menuju Rumah yang dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA:  Miliki 64,63 Gram Daun Ganja Kering Sujono Diamankan Polisi

Sambung S. Tambunan, kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan, dan benar menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi sabu seberat 4,29 gram.

BACA JUGA:  Dua Pria Kedapatan Mencuri, Sembunyi di Plafon Rumah

Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed