MEDAN – Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kota Medan lewat persidangan secara virtual, Kamis (31/3/2022), di Cakra 6 PN Medan diganjar 20 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Lestari.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ayah dan abang kandungnya.
“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan alat bukti di persidangan, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad diyakini terbukti bersalah sebagaimana diancam dalam Pasal 340 KUHPidana. Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa sama-sama punya hak satu minggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru kami) majelis hakim) bacakan,” pungkas Martua.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. pada persidangan beberapa pekan lalu Sri Yanti Lestari juga menuntut terdakwa agar dipidana 20 tahun penjara.
Sakit Hati
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Sabtu (28/8/2021) lalu. Sekira 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi bertengkar dengan abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21).
Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk ‘menghabisi’ abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).
“Sehingga terdakwa,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











