oleh

Tak Terima Istri Ditampar, Bapak dan Anak Tikam Elvis Pangaribuan

TOBA – Akibat dendam membara, bapak dan anak aniaya satu marganya di depan cafe di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Kanit Reskrim Polsek Laguboti, Iptu Tagor Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Elvis Pangaribuan (45) datang ke rumah pelaku, Baginda Pangaribuan (51) pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB di Desa Gasaribu.

“Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung cekcok dengan istri Baginda. Korban langsung menampar istri pelaku. Namun istri pelaku menangkis tamparan korban,” terang Iptu Tagor.

BACA JUGA:  2 Kapal Ilegal Fishing Bendera Asing Dibakar di Perairan Belawan

Sekira pukul 22.00 WIB, istri pelaku langsung memberitahukan kejadian itu pada suaminya, jika dirinya ditampar Elvis.

Bapak dan Anak Datangi Pelaku di Cafe

Dan pelaku langsung mencari korban untuk menanyakan kejadian tersebut. Pelaku yang sudah dendam membara itu langsung menjumpai korban di depan salah satu cafe di Desa Gasaribu yang tidak jauh dari rumah mereka. Keduanya pun cekcok di depan cafe tersebut.

BACA JUGA:  Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi

“Kemudian pelaku langsung pergi ke rumahnya untuk mengambil sebuah pisau dapur. Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku langsung menghujamkan pisau itu ke tubuh korban dengan 6 kali tusukan,” papar Iptu Tagor.

Saat kejadian penusukan, pelaku yang sudah dendam membara itu dibantu dengan anaknya, Frans Nando Pangaribuan (23). Usai menusuknya, kedua pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian. Pelaku juga membuang barang bukti ke parit yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Aspan Batubara Ajak ‘Sharing’ Pengamat USU yang Mengkritisinya

Beberapa menit kemudian, personil Polsek Laguboti langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap Baginda, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya Polsek Laguboti d iantu Satuan Reskrim Polres Toba melakukan penangkapan terhadap Frans Nando.

“Ada pun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dan sepatu korban. Kedua tersangka  dipersangkakan pasal 351 ayat 2 tentang kasus penganiyaan dengan ancaman hukuman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed