oleh

Mesin Judi Tembak Ikan dan Jackpot Dibakar

MEDAN – Sebanyak 2 unit mesin judi jenis tembak ikan dan 4 unit mesin judi jackpot, dimusnahkan pihak Polsek Sunggal, Sabtu (30/1/2020) siang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH dan Panit Reskrim Iptu Syofi mengatakan, pemusnahan mesin judi tersebut, untuk efek jera bagi pemilik mesin judi.

Pemusnahan semua mesin-mesin judi itu, dilakukan di sebelah Polsek Sunggal dengan cara dibakar.

hingga hancur serta disaksikan oleh para tokoh masyarakat serta warga sekitar Polsek Sunggal.

Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan Dari Tiga Tempat Berbeda

Keenam mesin judi tembak ikan dan jackpot, ujar Kompol Yasir, diamankan dari 3 lokasi berbeda di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Bagikan Masker kepada Warga Belawan

Ketiga lokasi yang digerebek pihak oleh kepolisian tersebut adalah di kawasan Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Selayang, Jalan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang dan Gang Mushola Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Saat petugas polisi melakukan penggerebekan, tutur Yasir, pemain dan penjaga mesin judi kabur semua. Namun demikian, lanjut Yasir, pihaknya langsung memboyong semua mesin judi tersebut.

BACA JUGA:  HUT PTPN Group ke-25, PTPN III Raih Juara Umum Komoditi Kelapa Sawit

“Sejauh ini, belum ada warga yang berani datang ke polsek mengaku sebagai pemilik dari mesin judi tersebut. Kami juga akan terus melakukan penggerebekan lokasi-lokasi judi apapun di Wilkum Polsek Sunggal,” tegas,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed